KODE ETIK PROFESI BIDAN
Akhirnya setelah beberapa bulan berlalu saya bisa NGE-blog lagi, (agak (sok) sibuk soalnya) <hihi>
Ketepatan hari ini dan sampai beberapa hari kedepan saya sedang mengikuti pelatihan Preseptor-mentor ( Pelatihan Pembimbing Klinik ) di kampus, beberapa pelatih menyampaikan bahan materi yang linier dengan konteks pelatihan tapi kali ini saya lebih tertarik untuk menulis tentang KODE ETIK profesi kita yaitu KODE ETIK BIDAN.
Saya rasa, KODE ETIK BIDAN itu SANGAT perlu untuk kita ketahui, untuk kita mengerti bahkan mengaplikasikannya di dalam pelayanan, selama ini KODE ETIK BIDAN hanya dianggap sebagai wacana untuk sekedar dibuat, dipelajari dan diajarkan dikampus bahkan bisa jadi dilupakan padahal sebenarnya KODE ETIK lah yang akan menjadi tameng/pelindung bagi kita dari segala kemungkinan yang bukan tidak mungkin akan terjadi dalam setiap pelayanan yang kita kerjakan.
Soo, buat ibu-ibu bidan mari berbalik dan memperhatikan kembali bagaimana tatanan Kode Etik Profesi kita sebagai Bidan,,,berikut catatan ringkas saya dari pelatihan Preseptor-mentor yang saya ikuti hari ini...Yuk disimakkk
KODE ETIK BIDAN
Nah.. sebelum saya menjelaskan tentang Kode Etik Bidan lebih jauh, satu hal yang harus kita tahu bahwa Kode Etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi (hanya) untuk para anggotanya, seperti yang sudah saya jelaskan pada pembukaan diatas bahwa kode etik bisa disebut sebagai tameng/pelindung profesi. dan lagi setiap penetapan Kode Etik harus dilakukan melalui Kongres bersama seperti pada Penetapan Kode Etik Profesi Bidan maka dapat ditetapkan di dalam Kongres IBI.
Kode Etik Bidan Indonesia Pertama disusun pada : 1986 dan disyahkan dalam kongres Nasional IBI ke-X tahun 1988, sedangkan petunjuk pelaksanaannya disyahkan dalam RAKERNAS IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disyahkan pada kongres nasional IBI ke-XII tahun 1998.
Kode Etik Bidan merupakan ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu displin ilmu yang merupakan pernyataan komprehensif dari profesi bidan itu sendiri yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya sehari-hari di masyarakat.2. Tujuan Kode Etik dalam Pelayanan Kebidanan
- Menjunjung tinggi citra dan martabat profesi
- Menjaga dan memelihara kesejahteraan anggota
- Meningkatkan Pengabdian para anggota profesi
- Meningkatkan mutu profesi
- Dimensi antara anggota profesi dan klien
- Dimensi antara anggota profesi dan sistem kesehatan
- Dimensi antara anggota profesi dan profesi kesehatan yang lain
- Dimensi oleh sesama anggota profesi
- Menghargai otonomi (kebebasan/hak)
- Melakukan tindakan yang benar
- Mencegah tindakan yang dapat merugikan
- Memberlakukan manusia secara adil
- Menjelaskan dengan benar
- Menepati janji yang telah disepakati
- Menjaga Kerahasiaan
1) Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
a. Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
b.Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan
c. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien,keluarga dan masyarakat
d. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien, dan menghormati niulai – nilai yangberlaku dimasyarakat
e. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan indentitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optima2) Kewajiban Bidan Terhadap Tugasnya (3 Butir)
a. Setiap bidan senantiasa mwemberikan pelayanan paripurna terhadapklien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesiyang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
b. Setiap bidan berhal memberikan pertolongan dan mempunyaikewenangan dalam mengambil keputusan mengadakan konsultasi danatau rujukan
c. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat danatau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilanatau diperlukan sehubungan kepentingan klien3) Kewajiban Bidan Terhadap Sjawat dan Tenaga kesehatan lainnya (2 Butir)
a. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk
menciptakan suasana kerja yang serasi
b. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati4) Kewajiban Bidan terhadap Profesinya (3 Butir)
baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
a. Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra
profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelatyanan yang bermutu kepada masyarakat
b. Setiap harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan
kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi
5) Kewajiban bidan Terhadap Diri Sendiri (2 Butir)c. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan
kegiatan sejenisnya yang dapat meniingkatkan mutu dan citra
profesinya
a. Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dalam melaksanakan
tugas profesinya dengan baik
b. Setiap bidan harus berusaha secara terus – menerus untuk6) Kewajiban Bidan Terhadap Pemerintah, Bangsa dan Tanah Air (2 Butir)
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
a. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan
ketentuan – ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya
dalam palayanan KIA / KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat
7) Penutup (1 Butir)b. Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan
pemikirannya kepada pemerintahan untuk meningkatakan mutu
jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA / KB dan
kesehatan keluarga.
a. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.
Komentar
Posting Komentar